Teddy Pardiyana Dapat Penangguhan Penahanan, Statusnya Kini Tahanan Kota

Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:59 WIB
loading...
Teddy Pardiyana Dapat...
Teddy Pardiyana sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Teddy Pardiyana telah divonis bersalah menggelapkan aset milik Rizky Febian. Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Namun kini Teddy boleh bernapas lega. Pasalnya, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy, mengungkapkan bahwa kliennya sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan.



"Pak Teddy dibebaskan sejak 10 Februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," beber Wati Trisnawati saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (11/2/2023).

Dengan penangguhan penahanan ini, Teddy yang sebelumnya berada di penjara, diperbolehkan keluar dan menjadi tahanan kota. Dengan status tersebut, suami mendiang Lina Jubaedah itu tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Bandung.

"Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan kembali ke tahanan kota. Itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah Kota Bandung," jelas Wati.



Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset Rizky Febian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Januari 2023.

Teddy dimejahijaukan oleh Rizky Febian lantaran dianggap tidak menepati janji untuk mengembalikan aset Lina Jubaedah yang menjadi hak putra Sule tersebut. Adapun aset yang dimaksud adalah uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2288 seconds (0.1#10.140)